Muslim Mayoritas Tidak Boleh Menzhalimi Non-Muslim Minoritas

0
519

Muslim Mayoritas Tidak Boleh Menzhalimi Non-Muslim Minoritas

Sedang hangat berita kaum Muslimin yang menjadi minoritas di suatu negeri dizalimi oleh orang kafir yang menjadi mayoritas di sana, hingga kaum Muslimin terusir dari tanah air mereka. Tentu kita sebagai sesama Muslim merasa kesedihan yang amat mendalam atas kejadian ini.

Namun timbul niat dari sebagian kaum Muslimin untuk membalas kezaliman tersebut kepada kaum kafir yang berada di negeri yang kaum Muslimin jadi mayoritas di sana. Ketahuilah, hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Kezaliman tidak dibalas kezaliman, bahkan wajib bersikap adil walaupun terhadap non-muslim.

Wajib berlaku adil dalam setiap keadaan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dan memerintahkan agar kita berbuat adil,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahah: 8).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir  As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan,

لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan” (Tafsir Ar Sa’di).

Sekalipun kita merasakan kesedihan yang mendalam terhadap keadaan saudara kita yang terzalimi dan merasakan kemarahan yang amat sangat terhadap kaum kuffar yang memerangi kaum Muslimin, Allah menuntut kita untuk berlaku adil dalam setiap keadaan. Allah Ta’alaberfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ اعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا۟ اللّٰـهَ ۚ إِنَّ اللّٰـهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maidah: 8).

Maka, walaupun dalam keadaan marah dan sedih, kita wajib berlaku adil. Yaitu, menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, dengan menjalankan segala sesuatunya sesuai tuntunan syariat tanpa berlebihan atau meremehkan.

Tidak boleh menganggu non-muslim tanpa sebab syar’i

Inilah kemuliaan ajaran Islam, tidak boleh kita menzalimi orang non-muslim sekalipun jika mereka memang tidak bersalah. Kedzaliman adalah kegelapan di hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Kezhaliman adalah kegelapan (yang berlipat) di hari Kiamat”.

Kita dilarang menzhalimi kafir mu’ahad (kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum muslim), termasuk di zaman sekarang perjanjian dan kerjasama antar negara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).

Bahkan tidak boleh dibunuh juga dan ancamannya besar, yaitu tidak mencium bau surga.

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. Bukhari).

Lihat bagaimana mulianya ajaran Islam yang tidak membolehkan berbuat zalim kepada siapapun tanpa sebab yang syar’i.

Jihad ada aturannya

Adapun jihad ofensif melawan orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, dengan menyerang ke negeri kafir yang memerangi kaum Muslimin, ini adalah hal yang disyariatkan namun ada aturannya. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas” (QS Al Baqarah: 190).

Dan diantara ketentuan jihad ofensif adalah jihad dilakukan bersama ulil amri, bukan secara individu. Berdasarkan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ * إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئاً وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. At-Taubah: 38-39).

Ringkasnya, tidak dibenarkan menzalimi kaum kuffar yang minoritas di suatu negeri. Juga tidak dibenarkan jihad secara serampangan seperti menyerang negeri kaum kuffar secara individual tanpa perintah ulil amri kaum Muslimin.

Demikian semoga bermanfaat.

Sumber : Muslim.or.id

Tinggalkan Balasan