Kayu Arak Dan Pasta Gigi

0
645

Oleh: Imam Syafi’i

Lantunan merdu suara adzan mulai menggema dari corong Masjid, para santri yang sedari tadi menunggu akan datangnya waktu shalat, berbondong-bondong beranjak memenuhi panggilan Allah swt. untuk menunaikan shalat secara berjam`ah. Ada yang langsung beranjak naik ke masjid, sebagian lainnya masih ke tempat wudhu’ untuk mensucikan dirinya seraya saling bertegur sapa dengan jama’ah lain. Setelah menemukan tempat “favorit” yang biasa mereka istiqomahkan, mereka duduk dengan khusu’ dan hikmat serta bersama-sama membaca dzikir sebagai lantunan berikutnya. Akhirnya muaddzin mengumandangkan Iqomah pertanda shalat segera dilaksanakan. Semua Jama’ah beranjak berdiri merapatkan barisan shofnya. Sejurus kemudian, diantara mereka mengeluarkan senjata pemungkas yang diletakkan di sakunya, yaitu“siwak”.

Itulah salah satu fenomena ciri khas yang dimiliki santri, suatu hal yang jarang terjadi di kalangan luar, mereka memakai siwak setiap kali menunaikan shalat, sebab hal itu merupakan kesunnahan yang dianjurkan agama. Disebutkan dalam hadist:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

”Dari Abu Huroiroh ra., Nabi saw. bersabda: Seandainya tidak memberatkan terhadap umatku niscaya aku perintahkan untuk bersiwak setiap kali akan shalat“. (Ihkamu al-Ahkam syarah `Umdatu al-Ahkam, jld. 1, hal. 48)

Dalam ilmu Ushul fiqh, lafadz (لَوْلَا) adalah lafadz yang fungsinya mencegah lahirnya sesuatu karena ada sesuatu yang lain. Dalam kasus di sini, suatu perintah yang semestinya menghendaki wajib dilakukan yaitu siwak, namun menjadi tidak wajib karena adanya hal lain yaitu masyaqqoh (kesulitan). Sehingga perintah tersebut berubah status menjadi sunnah. (Jam`ul Jawami’, hal. 42 dan Ta`sisu al-Ahkam, jld. 1, hal. 30)

Nabi juga bersabda:

عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“dari Abu Bakar ra, sesungguhnya Nabi saw. Bersabda: Siwak adalah pembersih mulut dan sebab ridhonya Allah”. (Musnad Imam Ahmad, jld. 1, hal. 10)

Dalam kitab I’anah al-Thalibin dijelaskan, bahwa siwak memiliki 75 faidah, diantaranya: Mensucikan mulut, mendapatkan ridho Allah swt., memutihkan gigi, menghilangkan bau dan mengharumkan mulut, menguatkan gusi dan gigi, bicaranya fasih dan lancar, menghilangkan segala penyakit kepala, memperlambat penuaan (awet muda), tidak bungkuk kelak dimasa tua, mencerdaskan otak, dilipat gandanya pahala, memperlancar rizki, penglihatan tidak kabur, bertambahnya kebaikan, malaikat senang dan menyalaminya karena wajahnya bercaha ketika selesai sholat, catatan amalnya kelak diakhirat diterima dari tangan kanannya, tidak terkena penyakit kusta, Selamatnya harta dan anak, meringankan naza’ dan mempermudah mengucapkan kalimat syahadat ketika sakaratul maut, dan Malaikat maut berbentuk indah saat datang mencabut nyawanya. (I’anatu al-Tholibin, jld. 1, hal. 44)

Yang sering dipahami, siwak identik dengan kayu arak yang biasa dipakai ketika hendak shalat atau dalam hal-hal tertentu semisal hendak membaca al-Qur`an dan mengajar. Sementarasaat ini telah banyak beredar pasta gigi ataupun lainnya yang fungsinya juga untuk membersihkan, membunuh kuman yang terdapat dalam mulut dan menghilangkan bau tidak sedap. Pertanyaannya, apakah dengan menggunakan pasta gigi sudah mewakili siwak yang dimaksud dalam hadist di atas sehingga juga mendapatkan fadilah-fadilah siwak sebagaimana telah dijelaskan diatas?

Secara bahasa, siwak bermakna menggosok, sementara menurut istilah, siwak adalah menggunakan kayu atau semisalnya yang dapat menghilangkan bau mulut, seperti kain kasar, Ghosul (sejenis pohon atau pembersih) dan lain-lain. Namun yang paling utama adalah kayu arak yang tidak terlalu kering serta tidak terlalu basah. (Subulu al-Salam, jld. 1, hal. 42)

Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho Dimyati merumuskan tingkatan-tingkatan alat siwak, paling utama adalah kayu arak, kemudian pelepah pohon kurma, zaitun, setiap benda yang harum, dan lain-lain semisal kain. (I’anatu al-Tholibin, jld. 1, hal. 45)

Dengan demikian, pasta gigi juga termasuk dalam kategori siwak yang juga mendapatkan fadilah-fadilah yang terdapat dalam siwak sekalipun nilai keutamaannya dibawah siwak yang lumrah dipakai yaitu kayu arak. Hanya saja pasta gigi tidak praktis sebagaimana kayu arak yang dapat dibawa kemanapun dan dapat dipakai saat itu juga. Pasta gigi masih membutuhkan sikat gigi, air dan tempat khusus untuk menggunakannya. Wallahu a’lam

Sumber Gambar: alodokter.com

Tinggalkan Balasan