Dalam menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur`an, Allah swt. kadangkala dengan rinci dan detail (بَيَانْ تَفْصِيْلِي). Misalnya hukum tentang ibadah dan hukum-hukum yang mirip dengan ibadah seperti hukum keluarga dan tentang warisan. Hal ini karena hukum-hukum tersebut mayoritas bersifat Ta`abbudiy, artinya tidak ada peluang bagi akal untuk menjangkau dan mengetahui kandungan hikmah hukum- hukum tersebut. Sehingga tidak akan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan waktu dan tempat (situasi dan kondisi).
Adakalanya juga Allah swt. dalam menjelaskan hukum-hukum dalam al-Qur`an bersifat global dan terdiri dari prinsip-prinsip dasar (بَيَانْ عَامْ). Misalnya tentang hukum-hukum perdata, tindak pidana, undang-undang negara, dan lain-lain. Al-Qur`an jarang sekali menjelaskan hukum-hukum semacam ini secara lebih rinci. Sehingga ada peluang bagi mujtahid untuk mengkreasi dan menyesuaikan hukum tersebut sesuai dengan perkembangan masa dan perbedaan tempat demi mencapai sebuah kemaslahatan.
Secara garis besar, ada tiga poin hukum yang terdapat dalam al-Qur`an;
- I`tiqôdiyah (keyakinan/keimanan), berisi tentang iman kepada Allah, Malaikat, Rosul, Kitab dan iman kepada Hari akhir.
- Khuluqiyah (akhlak/budi pekerti), menjelaskan tentang sifat-sifat terpuji yang harus dimiliki seorang hamba dan sifat-sifat keji yang harus dijauhi dan dihindari.
- Amaliyah (perbuatan/praktis), menjelaskan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang lahir dari perkataan dan perbuatan manusia. Poin ini adalah pembahasan fiqih dalam al-Qur`an. Dimana fiqih ini tidak bisa tercapai tanpa melalui ilmu Ushul Fiqh.
Hukum amaliyah disini meliputi dua macam; pertama; Ibadah, seperti sholat, puasa, zakat haji dan lain-lain yang intinya adalah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. Yang kedua, Mu`amalah, semisal akad, transaksi, tindak pidana, sangsi dan lainnya yang bukan bagian dari ibadah. Inti dari hukum ini adalah untuk mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Baik mengatur antar individu maupun kelompok atau negara.
Dimasa sekarang ini hukum-hukum mu`amalah berkembang dan memiliki nama tersendiri sesuai dengan kajian yang dibahas. Diantaranya;
- Al-Ahwâl al-Syahksyiyah (hukum keluarga), perkara-perkara yang berkaitan dengan hubungan suami istri, keluarga dan sanak famili, tujuannya untuk mengatur hubungan suami istri dan famili-familinya. Dalam al-Qur`an terdapat Sekitar 70 ayat.
- Al-Madaniyah (perdata), berisi tentang transaksi-transaksi dan kerja sama yang dilakukan manusia, seperti jual beli, gadai, akad kemitraan, perjanjian dan lain-lain. Tujuannya untuk mengatur harta kekayaan antar individu dan menjaga hak yang dimiliki dari harta masing-masing. Terdapat sekitar 70 ayat.
- Al-Jinâyah (pidana), penjelasan tentang tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dan sanksi yang harus diterima, tujuannya adalah untuk menjaga kehidupan, harta, martabat, hak dan kewajiban manusia. Selain itu untuk memberikan batasan-batasan hubungan yang dilakukan pihak korban dengan pihak tersangka dan manusia yang lain. Kira-kira 30 ayat penjelasan tentang hukum ini.
- Al-Murôfa`âh (acara), berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan peradilan, persaksian dan pembuktian dan sumpah. Tujuannya adalah untuk mengatur beberapa urusan dalam mewujudkan keadilan antar manusia. Sekitar 13 ayat.
- Al-Dustûriyah (undang-undang negara), berisi tentang aturan-aturan dan prinsip-prinsip setiap negara, tujuannya adalah untuk mengatur hubungan negara dengan rakyatnya, dan hak-hak yang harus dimilki setiap individu dan masyarakat. Sekitar 10 ayat.
- Al-Dawliyah (tata negara), berisi tentang hubungan antar negara Islam dengan negara lain dan umat non muslim yang ada di negara Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan batasan-batasan hubungan yang dilakukan negara Islam dengan negara lain dan umat muslim dengan non muslim di negara Islam. Sekitar 25 ayat.
- Al-Iqtishôdliyah Wa al-Mâliyah (perekonomian dan keuangan), berisi tentang hak-hak orang fakir yang ada di dalam hartanya orang kaya, dan mengatur sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran negara, tujuannya adalah untuk mengatur harta atau kekayaan yang di miliki pihak si kaya dengan hak yang di miliki si miskin, negara dengan rakyatnya kaitannya dengan pendapatan negara.
Penulis: Imam Syafi’i
Sumber Gambar: Tabayyun.com